Syarat Umrah 2025 : Ini Berkas Yang Diperlukan
Syarat umroh merupakan hal yang harus diketahui dan dipersiapkan untuk seseorang yang ingin pergi umroh. Dari tahun ke tahun persyaratan umroh berubah dilihat dari kondisi seperti saat Covid-19 yang membutuhkan persyaratan vaksin, lalu apa persyaratan umroh 2024?
Menurut imigrasi.go.id kebijakan terbaru tentang cara daftar umroh 2025 mengenai syarat pengurusan paspor umroh atau haji tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama sehingga memudahkan calon jama’ah.
Baca Juga : Kumpulan Doa Agar Bisa Naik Haji & Umrah
Syarat Umroh Terbaru
Berkas Persyaratan Umroh
Pada tahun 2024 syarat umroh memiliki perubahan penting dibandingkan tahun sebelumnya karena prosedur dari Pemerintah Arab Saudi, berikut berkas yang harus disiapkan:
- Pas Foto background putih, fokus 80% ukuran 4 x 6 = 6 Lembar
- Paspor asli dan foto 3 kata, contohnya: Mohammad Abdul Majid
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Buku Nikah Asli bagi yang bernikah Suami – Istri
- Akte Kelahiran Asli bagi yang berangkat anak
- Kartu Keluarga asli bagi yang berangkat wanita diatas 45 th.
- Menyerahkan biaya Rp. 10.000.000,-
Syarat Umroh 2024 Vaksin Meningitis Masih Berlaku?
Pada tahun 2022, Pihem resmi izin Saudi telah membatalkan syarat vaksin Meningitis bagi jamaah umroh dan sebagaimana yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dikutip dari AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuka kesempatan kepada umat Islam dunia untuk umrah mulai 14 Dzulhijjah 1445H bertempat pada tanggal 20 Juni 2024. Tidak hanya itu, jamaah umrah juga tidak diwajibkan vaksin meningitis.
Lalu mengapa masih banyak beredar informasi tentang vaksin meningitis menjadi syarat wajib umroh? Jadi, yang beredar belakangan ini merupakan datang dari media masa bukan dari Pemerintah Arab Saudi langsung.
Informasi yang datang dari beberapa media tersebut hanya menggunakan kop surat, namun tidak dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga AMPHURI menilai informasi tersebut terindikasi hoax.

