Syarat Umrah 2025
Umrah adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang berupa kunjungan ke Baitullah (Ka’bah) di Mekkah dengan tata cara tertentu yang meliputi pelaksanaan beberapa rukun dan wajib umrah. Umrah sering disebut juga sebagai “haji kecil” karena memiliki kesamaan dengan haji, namun tanpa wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melempar jumrah di Mina.
Pengertian Umrah Secara Bahasa dan Istilah:
- Bahasa (Lughawi)
- Umrah berasal dari kata ‘amara yang berarti “berkunjung” atau “berziarah ke tempat suci.”
- Istilah (Syar’i)
- Umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan rangkaian amalan seperti ihram, thawaf, sa’i, tahallul, dan dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
Dasar Hukum Umrah
Kewajiban umrah berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis, antara lain:
- Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 196) - Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:“Umrah satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Rukun Umrah
- Ihram (niat dari miqat).
- Thawaf (mengelilingi Ka’bah).
- Sa’i (berjalan antara Safa dan Marwah).
- Tahallul (memotong rambut).
- Tertib (berurutan sesuai aturan).
Waktu Pelaksanaan
Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan haji yang hanya dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah.
Baca Juga : Ketahui Syarat dan Urutan Rukun Umrah
Umrah memiliki nilai spiritual yang tinggi, karena merupakan salah satu bentuk pengabdian seorang Muslim kepada Allah SWT dan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Untuk melaksanakan ibadah umrah pada tahun 2025, calon jemaah perlu memenuhi beberapa persyaratan yang mencakup kelengkapan dokumen, kesehatan, dan ketentuan administratif. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:
1. Kelengkapan Dokumen
- Paspor: Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan.
- Visa Umrah: Diajukan secara online melalui portal resmi pemerintah Arab Saudi. Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi:
- Sertifikat vaksin COVID-19 lengkap.
- Surat rekomendasi dari travel umrah resmi.
- Tiket penerbangan pulang-pergi.
- Konfirmasi pemesanan hotel selama di Arab Saudi.
- Dokumen Tambahan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Buku Nikah (bagi pasangan suami istri).
- Akte Lahir (bagi anak di bawah 17 tahun).
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih.
2. Persyaratan Kesehatan
- Vaksinasi COVID-19: Calon jemaah harus telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap (dosis 1, 2, dan booster).
- Vaksinasi Meningitis: Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi semua jemaah umrah dengan jenis visa apa pun.
3. Persyaratan Administratif
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag): Meskipun bukan persyaratan baru, surat ini tetap penting sebagai bagian pendukung dalam perjalanan ibadah umrah. Dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kemenag di kabupaten atau kota setempat.
- Pendaftaran Melalui Travel Umrah Resmi: Disarankan untuk mendaftar melalui biro perjalanan umrah yang terdaftar resmi di Kementerian Agama RI guna memastikan kelancaran proses administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
4. Persyaratan Tambahan
- Kartu BPJS atau Asuransi Kesehatan Lainnya: Beberapa biro perjalanan mungkin mensyaratkan kepemilikan kartu BPJS atau asuransi kesehatan lain sebagai jaminan kesehatan selama perjalanan.
- Pembayaran dan Pelunasan: Melakukan pembayaran uang muka (DP) dan pelunasan biaya umrah sesuai dengan ketentuan biro perjalanan yang dipilih. Misalnya, beberapa biro menetapkan DP sebesar Rp3.000.000 dengan pelunasan paling lambat 3 minggu sebelum keberangkatan.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait persyaratan umrah, karena kebijakan dapat berubah sesuai dengan situasi terkini. Konsultasikan dengan biro perjalanan umrah resmi untuk mendapatkan panduan dan bantuan dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Head Office :